PALANGKA RAYA - Korban Investasi Illegal atau Bodong yang merugikan banyak korban, kini terus bertambah. Dari laporan yang diterima kepolisian mencapai 36 Milyar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah telah menangkap terduga pelaku investasi illegal yang merupakan pasangan suami istri.
Tindak pidana kasus investasi illegal atau bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, kini telah mengamankan kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Kedua terduga pelaku, Josep Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia, dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP//34 I/2022/SPKT/ Polda Kalteng tentang dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan, atau tindak pidana penipuan.
Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto dalam keterangannya menyampaikan, kedua terduga pelaku atas dugaan investasi illegal atau bodong telah merugikan ratusan korban dengan kerugian mencapai milyaran rupiah. Didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro pada konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, kamis 7 april 2022, dihadirkan pula sejumlah barang bukti diantaranya satu unit kendaraan mobil, sepeda motor, dua buah handphone, laptop hingga aset lainnya milik pelaku yang disita petugas.
Bonny menjelaskan modus yang di lancarkan pelaku, mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam investasi pada platfom Treat Doge Profit atau TDP, Quantum dan Cryptovibe. Dari laporan sebelumnya, korban telah melaporkan investasi bodong ini ke kepolisian sebanyak 95 orang, dan data tersebut terus mengalami penambahan.
Hingga kini dari data sementara korban telah mencapai 334 orang korban investasi bodong dengan kerugian hingga mencapai 36 milyar rupiah. Atas perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan pasal 105 dan 106 UU nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda 10 milyar rupiah.
(Surya Adi Winata)
0 Comments