Barut

DPRD Bersama Kemenkumham dan Dinas Pendidikan Bahas  Raperda Inisiatif

MUARA TEWEH -  Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Asisten Administrasi umum Yaser Arafat, telah mengadakan rapat bersama DPRD, dan Kementerian Hukum dan Ham membahas tiga raperda inisiatif, di aula DPRD, Senin (31/7/2023). Parmana Setiawan selaku wakil ketua I DPRD memimpin rapat beserta 13 orang anggota bersama pihak eksekutif.

Dalam tanya jawab, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin mengatakan, banyak tenaga pendidikan terutama guru honorer dengan latar belakang lulusan SMA, sementara untuk menenuhi standar pemerintah dalam PPK harus sarjana. Selain itu, honor yang diterima juga berkisar hanya Rp 1 juta, perbulan. Sementara dana dari pemerintah daerah terbatas untuk menambah besaran gaji guru.

"Kendala kita selama ini masih banyaknya lulusan sekolah menengah atas menjadi guru honorer, sementara syarat untuk bisa masuk ppk harus sarjana,"kata Syahmiludin.

Sementara ketua komisi III DPRD Barito Utara, H.Tajeri mengatakan, perda inisiatif yang dibahas tidak lain guna membantu warga yang berprestasi namun tidak dapat  melanjutkan kuliah. Dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah nantinya masyarakat yang tergolong ekonomi terbatas dapat dibantu.

Tajeri mengingatkan pada masa priode bupati terdahulu, pernah diberikan beasiswa untuk pendidikan kedokteran, akan tetapi perda masih belum ada. Sementara dana yang dikucurkan miliaran rupiah. Menurutnya, dengan adanya perda yang nantinya dibuat, maka bagi penerima beasiswa harus bersedia ditempatkan dimana saja untuk wilayah Barito Utara.

"Inilah gunanya perda yang akan kita buat, agar dana dari pemerintah bermanfaat bagi pendidikan, khususnya di wilayah Barut,"kata Tajeri.

Dalam rapat tersebut telah dibuat kesimpulan terdiri dari dua poin, diantaranya, DPRD bersama pemerintah daerah didampingi tim penyusunan dari kantor Kementerian Hukum dan Ham Kalteng, telah membahas tiga buah Raperda inisiatif DPRD tentang, kepemudaan, pemberian beasiswa dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kemudian dalam rangka proses harmonisasi dan singkronisasi tiga perda tersebut disampaikan  ke kantor wilayah kementerian hukum dan ham provinsi Kalimantan Tengah.

 

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments