KATINGAN -- Untuk mendapatkan pekerjaan, terutama yang bersifat fisik, harus melalui beberapa tahapan, dan setelah terjadi kesepakatan atau penandatanganan kontrak kerja, pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan kontrak, bukan berdasarkan keinginan pribadi. Hal tersebut diungkapkan Tony Yosepta, anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengingatkan pihak ketiga atau kontraktor untuk memastikan pelaksanaan proyek pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.
Pada hari Senin, 01/05/2023, Ia mengatakan, “Penting untuk bekerja sesuai dengan kontrak dan menjaga kualitasnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan proyek jalan, sebagai contoh, harus mematuhi spesifikasi yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK), baik untuk proyek fisik maupun non-fisik. Oleh karena itu, pengerjaan harus dimulai dengan membangun kerangka dan fondasi yang kuat sebelum melanjutkan ke komponen-komponen lainnya.
“Dengan cara ini, kita dapat mencegah proyek-proyek pembangunan di Katingan dengan kualitas rendah dan rentan terhadap kerusakan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan legislatif perlu bersama-sama memprioritaskan kualitas pembangunan di Katingan. Pembangunan tidak hanya boleh fokus pada aspek kuantitas, tetapi kualitas juga harus dijaga.
“Kita harus memastikan bahwa pembangunan bukan hanya tentang berapa banyak paket pekerjaan atau ruas jalan yang dibangun, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas yang dapat memengaruhi usia program pembangunan,” tegasnya.
Contoh yang disebutkan adalah kapasitas beban jalan yang hanya mampu menahan delapan ton. Jika tonase melebihi batas tersebut, dapat merusak jalan. Ketebalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi juga bisa menyebabkan kerusakan yang cepat.
(Novryanto)
0 Comments