Palangka Raya - Pagelaran rapat paripurna yang memasukkan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan pidato pengantar Wali Kota mengenai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dilaksanakan oleh DPRD Kota Palangka Raya.
Pada Kamis, 02/02/2023, ketujuh fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa, dan Perindo-PSI, secara berurutan menyampaikan pandangan umum mereka kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRD, Basirun B Sahepar.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menunjukkan dukungannya terhadap perubahan yang diusulkan pada peraturan daerah yang ada, meskipun dengan beberapa catatan penting yang harus diperhatkan terlebih dahulu.
Juru bicara PDI Perjuangan, Evy Susanti menyampaikan apresiasi mereka terhadap langkah cepat pemerintah kota dalam menyesuaikan peraturan daerah yang dianggap memerlukan perubahan. Mereka mengakui bahwa Perda 3/2020 memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada.
Tapi disini Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa saran kepada pemerintah kota. Pertama, mereka mencatat bahwa peraturan daerah tersebut baru berusia dua tahun namun sudah mengalami perubahan. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kota untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan visi jangka panjang, sehingga tidak hanya bersifat reaktif ketika ada perubahan yang memerlukan revisi peraturan.
(Deddi)
0 Comments