P. Raya

Dua Orang Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua pria yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah yang diduga tanpa dilengkapi dengan perizinan. 

Kabidhumas Polda Kalteng Kalimantan Tengah, Erlan Munaji, S.I.K., M. Si  mengatakan kedua tersangka adalah M dan A di tangkap di Jalan Tamiang Layang - Ampah kel. Ampah kota kec. Dusun tengah kab. Barito timur provinsi  Kalteng . Kamis (29/02/2024).

"Saat itu tersangka M mengendarai mobil pick up dengan membawa tujuh buah jerigen ukuran 35 liter berisi bio solar atau total 1.200 liter. Tersangka ini tidak memiliki izin dari instansi terkait mengangkut BBM jenis Bio Solar," Kata Erlan,"

Sementara itu,  tersangka A tempat yang sama di  Jalan Tamiang Layang - Ampah kel. Ampah kota kec. Dusun tengah kab. Barito timur provinsi Kalteng. Tersangka A kedapatan mengangkut tiga buah drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar, tanpa izin dari instansi. 

"Berdasarkan kedua tersangka itu dikenakan Pasal 55 uu no 22  tahun 2001  tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 6  tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," jelasnya. 

" Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," tegasnya.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments