P. Raya

Jambu Kristal Rugikan Negara 500 Juta Lebih

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya menggiring Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Yusianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit budidaya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

Tersangka yang masih aktif di lingkungan pemerintah kota sebagai Kabid Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya disangkakan telah merugikan Negara sebesar Rp.558.252.080 rupiah atas kasus korupsi budidaya jambu kristal pada penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga untuk pemulihan ekonomi daerah dari dampak covid-19 di tahun 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo dalam press release di lobby Kantor Kejari Palangka Raya pada Jumat, (3/02/2023)  mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pengadaan yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan barang dan jasa.

Totok menyebutkan nilai pada kontrak awal sebesar Rp.441.000.000 yang kemudian direvisi sehingga totalnya Rp.767.170.000//

Totok menjelaskan Pagu Anggaran untuk bibit sebanyak 12.000 bibit, Namun Saat dicek pihaknya ke Bogor,  bibit tersebut lebih dari yang ditetapkan pada Pagu Anggaran tersebut, Terlebih bibit banyak yang mati dan tak sesuai dengan klasifikasi jika bibit tersebut masuk dari luar daerah.

Lebih lanjut Kajari Palangka Raya menerangkan bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, Namun pada realisasinya bantuan tersebut tak kunjung diberikan kepada orang yang terdampak Covid-19.

“yang bersangkutan ini setelah mendapatkan surat untuk pelaksanaan pengadaan bibit jambu cristal, ternyata di dalam pengadaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di harapkan” jelas Totok’.

Kajari Palangka Raya menambahkan dari hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek Budidaya Jambu Kristal total senilai Rp.558.252.080 rupiah, namun hingga saat ini Kerugian keuangan negara belum ada pengembalian.

(Surya Adi Winata/Samhadi )

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments