PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, SP., MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai tahap finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 13 kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Tengah. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
"Kegiatan ini adalah finalisasi PKS yang kami lakukan bersama 13 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Ini merupakan tindak lanjut dari UU HKPD, yang salah satu latar belakangnya adalah kurangnya sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi. Sebelumnya, ada dana bagi hasil tetapi optimalisasi pendapatan lebih banyak di provinsi. Dengan UU HKPD ini, kabupaten/kota juga wajib menganggarkan biaya untuk mendukung optimalisasi pendapatan aset daerah," ujar Anang Dirjo.
Ia juga menekankan bahwa seluruh kabupaten/kota perlu mengalokasikan dana untuk menunjang optimalisasi pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Hal ini, menurutnya, akan memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal.
"Finalisasi ini dilakukan dengan bimbingan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan program dan kegiatan ke depan antara kabupaten/kota dan provinsi bersinergi. Misalnya, jika ada razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di lapangan, maka kabupaten juga ikut berpartisipasi. Dengan begitu, kegiatan akan lebih selaras dan terkoordinasi," jelasnya.
Anang Dirjo juga menyoroti potensi baru yang muncul pada 2025, yaitu pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi kewenangan kabupaten namun dengan dana bagi hasil sebesar 25% untuk provinsi. Ini akan menjadi salah satu fokus utama PKS, di mana kegiatan yang dilakukan oleh kabupaten akan didukung oleh provinsi.
"Pada 2025, kami melihat potensi baru dari MBLB, yang izinnya dipegang oleh provinsi tetapi kewenangannya ada di kabupaten. Kolaborasi ini sangat penting agar tidak ada potensi pendapatan yang terlewat. Sinergi ini juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan, di mana kewenangannya ada di provinsi tetapi potensinya berada di kabupaten," lanjutnya.
Mengenai target pendapatan 2025, Anang Dirjo mengungkapkan bahwa Kalimantan Tengah menargetkan pendapatan daerah sebesar 9,2 triliun rupiah, dengan belanja daerah yang diproyeksikan mencapai 10,2 triliun rupiah. Target pendapatan dari aset daerah sendiri diharapkan mencapai 2,6 triliun rupiah pada 2024.
"Dengan adanya PKS ini, kami berharap potensi yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan. Tidak hanya untuk provinsi, tetapi juga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Dengan kerja sama ini, kita bisa saling mendukung untuk meningkatkan pendapatan daerah secara maksimal," tutupnya.
PKS ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif demi pembangunan yang lebih baik di Kalimantan Tengah.
(Deddi)
0 Comments