BEKASI - Untuk menginfornasikan keberhasilan-keberhasilan kinerjanya kepada publik, KI Pusat menggelar acara perluncuran buku, diskusi publik tentang Catatan Akhir Tahun 2021 serta proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, 29 November 2021.
Sejak Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku Tahun 2010, KI Pusat terus melaksanakan program prioritas, diantaranya Monitoring dan Evaluasi Badan Publik atau Monev BP untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan KIP. KI Pusat mencatat kemajuan yang luar biasa dalam pelaksanaan program KIP tahun 2021, pertama kali dilaksanakan Indeks KIP, pertama kali dilaksanakan Monev Desa, dan memasuki tahun kedua KI Pusat melampaui target RPJMN dalam Penyelesaian Sengketa Informasi, peningkatan jumlah 40 persen BP yang Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2021.
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, Monitoring Evaluasi merupakan amanah Undang-undang Komisi Informasi Publik dan monitoring evaluasi publik dilaksanakan setiap tahun kepada seluruh Badan Publik.
Lanjut Gede Narayana, Monitoring Evaluasi yang dilakukan melalui metodologi yang jelas, terukur, objektif, berkelanjutan, transparan dan akuntabilitas serta tidak ada ruang untuk memanipulasi hasil-hasil dari monitoring evaluasi tersebut.
Gede menambahkan, salah satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon BP melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Dalam melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, KI Pusat telah berhasil melampaui target RPJMN empat tahun berturut-turut, yaitu 2018 hingga 2021.
(Noris)
0 Comments