P. Pisau

KTP Digital tidak bersifat wajib tapi hanya sebagai sarana mempermudah, itu kata Disdukcapil Pulpis 

PULANG PISAU - Baru baru ini Subagijo sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, menyoroti rencana penerapan KTP Digital yang tengah menjadi perbincangan publik. Ia berharap masyarakat tidak keliru dalam merespons rencana ini.

Subagijo menjelaskan bahwa meskipun identitas kependudukan digital (IKD) akan diterapkan, KTP digital bukanlah pengganti KTP elektronik yang saat ini dimiliki oleh masyarakat. Penggunaan KTP digital tidak bersifat wajib, melainkan lebih sebagai pilihan yang memudahkan.

Menurut Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, program ini telah berjalan di Kabupaten Pulang Pisau, tetapi masih bersifat opsional. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah memahami informasi yang beredar.

Subagijo menekankan bahwa KTP digital tidak menggantikan KTP elektronik, meskipun akan diterapkan di masa depan. Ia menambahkan bahwa penerapan KTP digital mungkin akan dilakukan bertahap, terutama untuk ASN dan generasi milenial yang akrab dengan teknologi digital. Bagi mereka yang belum terhubung dengan internet atau tidak memiliki smartphone, KTP elektronik tetap dapat digunakan.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments