PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan tersangka inisial YH atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor pada kegiatan Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH, MH kepada awak media, Senin (10/10/2022).
"Tersangka berinisial YH ini merupakan oknum ASN di salah satu dinas di Provinsi Kalteng. Tersangka sendiri saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 lalu dengan anggaran sebesar Rp.6,3 miliar rupiah," kata Kajari Pulang Pisau.
Lanjut Priyambudi, tersangka YH ini sudah memenuhi panggilan Penyidik Kejari Pulang Pisau di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, lanjutnya, YH keluar dari ruangan penyidik Kejari Pulang Pisau sudah mengenakan rompi tahanan pidana khusus (Pidsus) berwarna oranye dengan tangan diborgol hingga menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Kapuas.
" Kejari Pulpis sudah menetapkan YH sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Kapuas," tegasnya.
Tambah Kajari, perkara ini merupakan tunggakan tahun lalu (tahun 2021). Tak hanya sampai di sini, kata Priyambudi selanjutnya, perkara ini tentu akan dikembangkan dengan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Perlu diketahui jenis kegiatannya adalah pembangunan drainase dan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir, yang tendernya dimenangkan oleh PT Arkindo yang berpusat di Bandung (Jawa Barat)," beber Kajari Pulang Pisau.
(Sadiyo)
0 Comments