Nasional

Penjabat Bupati Muna Barat, DR. BAHRI,S STP., M.SI  Mendapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan RI

MUNA BARAT - Penghargaan  tersebut sebagai bentuk keberhasilan Bahri dapat melindungi 10.424 pekerja rentan dan 2.270 pegawai Non ASN Muna Barat. Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di aula kantor bupati yang diberikan langsung  direktur kepesertaan ketenagakerjaan RI Zainudin, Rabu (1/2/2023)  

Penjabat Bupati Muna Barat. Dr, Bahri, S.Stp., M.Si, mengatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan saat ini merupakan respon dalam melaksanakan inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kabupaten muna barat melaksanakan amanat inpres no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi BPJS ketenagakerjaan, juga dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem, meliputi 3 strategi. Pertama membatasi pengeluaran masyarakat, menaikan pendapatan dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

Ia juga akan mempersiapkan dan mendorong kepala desa  untuk mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, apalagi kepala desa rata-rata masih 1 periode, karena jika kepala desa sudah berakhir, mereka akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun.

Sementara la Ode Muhamad Talib selaku koordinator kelompok asuransi sosial kemenko pmk yang merupakan putra daerah muna turut hadir dalam kunjungan. Ia  mengatakan, komitmen yang diperlihatkan pemkab muna barat ini sejalan dengan  yang diinstruksikan oleh presiden joko widodo.

Jaminan sosial ini bukan menjadi tanggung jawab 1 kementerian saja, termasuk pemerintah daerah,  sebab itu presiden memerintahkan di inpres 2 tahun 2021 untuk berkolaborasi bersama.

Direktur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  Zainudin mengapresiasi langkah hebat dan juga inspiratif yang dilakukan pemkab muna barat. Di tengah keterbatasan yang ada, pemkab muna barat memiliki inovasi besar yang bisa dilakukan karena didorong semangat dan komitmen tinggi untuk melindungi pekerja.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan manfaat jaminan kematian pertama yang terjadi di Kabupaten Muna Barat,  sebesar Rp 42 juta rupiah yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari pekerja yang berprofesi sebagai tukang kayu.

(Laode Abubakar)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments