P. Raya

Perizinan Membawa Benda Cagar Budaya Keluar Daerah

PALANGKA RAYA - Bertempat di Hotel Swisbel Danum Palangka Raya, Provinsi Kalteng, diselenggarakan Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Provinsi Kalteng, Senin (5/6/2023). Kegiatan sosislisasi ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 5 Juni sampai 6 Juni 2023.

Hadirkan dua Narasumber Pamong Budaya Ahli Muda Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Albertus Napitupulu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo serta kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Adiah Chandra Sari.

Dalam Sambutan Setda Provinsi Kalteng H. Nuryakin yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari sekaligus secara resmi membuka acara tersebut, Adiah menyampaikan Pemerintah Menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosilaisasi ini yang merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan izin membawa benda cagar budaya keluar daerah sesuai Perundang undangan yang berlaku sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng.

Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Rusita Murniasi menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng, untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan Perundangan yang berlaku, melalui penyusunan SOP di seluruh kabupaten/kota dalam hal penerbitan izin membawa benda cagar budaya keluar daerah, sekaligus menyamakan persepsi.

Dalam wawancaranya dengan Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan bahwa cagar budaya ataupun objek yang diduga cagar budaya, bisa berupa benda yang jadi cagar budaya itu bisa dipindahkan untuk beberapa keperluan, seperti ntuk keperluan penelitian bisa juga untuk promosikan dan untuk pameran dan harus ada perizinan khusus. Dalam hal ini kami mengadakan sosialisasi dan meng-undang pihak pihak yang terkait, diantaranya pihak dari bandara yang ada di Kalteng.

“Mengapa harus memakai izin ? karena cagar budaya yang menyangkut sejarah dan tentu rentan terhadap kerusakan, kehilangan,“ ungkapnya."

Oleh karena itu pemerintah menetapkan satu aturan agar saksi sejarah bukti sejarah tersebut  tidak mudah dibawa keluar, kecuali dengan beberapa alasan tertentu, sebagaimana diatur dalam undang-undang  Nomor 10 Tahun 2011, yang mengatur bagaimana membawa benda cagar budaya / benda yang diduga cagar budaya.


(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments