PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bersama stakeholder terkait akan membuat program E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Program E-TLE nantinya akan memanfaatkan CCTV yang terpasang di setiap traffic light dan secara otomatis mencatat pelanggaran pengendara. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan jika penerapan E-TLE berbeda dengan E-Tilang yang kini telah diterapkan jajaran Ditlantas. Jika E-Tilang adalah aplikasi berbasis IT yang digunakan untuk mengurangi penyelewengan anggota Polri yang berada di lapangan, E-TLE adalah Traffic Law Enforcement dengan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas selama pandemic Covid-19. Pada sistem E-Tilang, petugas melakukan penginputan data yang kemudian secara otomatis masuk ke pelanggar melalui notifikasi SMS yang isinya berupa pelanggaran yang dilakukan dan tata cara pembayaran melalui bank. Sedangkan system E-TLE adalah tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya, alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari. Sedangkan proses E-Tilang berbeda dengan proses dengan tilang biasa, Dengan E-Tilang masyarakat tidak akan ditanya untuk dimintai slip merah dan slip biru. Tetapi polisi akan memasukkan sejumlah informasi mengenai pelanggaran langsung ke dalam aplikasi dan juga menyita salah satu dokumen sebagai barang bukti,” katanya, didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Andi Kirana, Jumat (12/2/2021). Untuk biaya E-tilang ada yang menggunakan denda tabel sesuai kesepakatan Diljapol (Pengadilan Kejaksaan dan Polisi) dimasing-masing wilayah daerah dan ada juga yang menggunakan denda maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Jika tidak membayar E-tilang pihak petugas akan mengingatkan untuk segera membayar ke nomor handphone yang bersangkutan dan apabila tidak diindahkan akan dilakukan pemblokiran surat-surat dalam pengurusan STNK dan pajak kendaraan. Sedangkan dalam E-TLE, petugas tidak akan menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK.“Setelah masa pandemi ini, untuk kesadaran dan disiplin berlalu lintas agak menurun. Dikarenakan tahun lalu Ditlantas Polda Kalteng tidak melakukan penindakkan sehingga masyarakat masih banyak yang melanggar. Contoh, banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melanggar rambu lalu-lintas dan melawan arus,” tuturnya.
(HB)
0 Comments