P. Raya

Puluhan Ormas Demo Di Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Puluhan demonstran dari berbagai organisasi masyarakat gerudug kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya. Aksi damai ini menuntut keadilan dan penonaktifan majelis hakim terkait pembebasan bandar narkoba.

Massa yang sudah berkumpul sejak jumat Pagi, 27 Mei, pukul delapan waktu indonesia bagian barat, memadati depan gerbang kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya, di jalan diponegoro, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Para pendemo meminta tiga majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menemui puluhan pengunjuk rasa, namun ketiganya tidak kunjung datang.

Hal ini sempat menyulut adu mulut antar pendemo dengan perwakilan juru bicara Pengadilan Negeri Palangkaraya. Lantaran kecewa permintaan mereka tidak di kabulkan, aksi dorong-dorong  sempat terjadi sehingga para petugas kepolisian polresta palangkaraya yang berjaga melerai aksi tersebut. 

Perwakilan Pendemo Ormas Bambang Irawan mengatakan, peristiwa pembebasan terduga bandar sabu ini merupakan kejadian buruk di Kalimantan Tengah. Pihaknya berharap pihak kejaksaan untuk segera melakukan kasasi dan diproses secara hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, Achmad Peten Sili saat menemui massa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan aspirasi para pendemo akan segera dibuatkan surat terusan ke pengadilan tinggi sebagai perwakilan mahkamah agung terkait penonaktifan majelis hakim.

Inilah rekaman terdahulu penangkapan terduga bandar sabu di wilayah puntun saat di geledah petugas badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah di rumahnya di jalan rindang banua,  kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, 21 oktober 2021 tahun lalu.

Bukti rekaman penangkapan terduga bandar sabu, Salihin alias Saleh saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti yakni dua kantong plastik bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 200 gram  di dalam plastik besar berwarna merah muda atau pink.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments