Kotim

Regulasi Sanksi Membakar Lahan Sembarangan Disosialisasikan

SAMPIT – Sosialisasi tentang pemahaman tentang regulasi atau aturan sanksi membakar lahan sembarangan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali digelar bagi masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Danramil 1015 – 07/Bagendang Kapten Joko Susilo yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi mengatakan sosialisasi ini melibatkan pemerintah desa agar mereka bisa kembali menyosialisasikan regulasi tersebut kepada warganya.

“Supaya masyarakat yang ada di desa mengerti bahwa membakar lahan sembarangan yang dapat menyebabkan karhutla itu bisa disanksi berupa penjara ataupun denda,” ucapnya dalam sosialisasi yang melibatkan oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua RW dan RT yang ada di kecamatan setempat, Selasa (26/10/2021).

Sementara itu, Camat MHU Muslih mengungkapkan pihaknya juga meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat dapat berpartisipasi terkait dengan ketersediaan sarana peralatan damkar di tingkat desa. 

“Untuk mengetahui kesiapan pihak PBS dalam menghadapi bencana Karhutla jika terjadi di wilayahnya, kami juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan,” jelasnya.

Ia menyebut, meski saat ini di wilayah Kotim masih sering diguyur hujan, namun dengan pengecekan itu pula sebagai antisipasi penangannya jika sewaktu-waktu terjadi.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments