PALANGKA RAYA - Mantan direktur pdam kapuas kalimantan tengah, widodo, dituntut sembilan tahun penjara pada pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di persidangan negeri palangka raya, selasa 29 juni 2021.
Terdakwa widodo dituntut sembilan tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum kabupaten kapuas, kalimantan tengah, pada tahun 2016 – 2018.
Jaksa penuntut umum, stirman eka ps, menyampaikan pada persidangan tindak pidana korupsi pdam kapuas tuntutan yang didengarkan langsung oleh terdakwa widodo, pengacara hukum terdakwa dan ketua majelis hakim.Pembacaan tuntutan kepada terdakwa widodo merupakan dakwaan primer dan subsider.
Jaksa yang menjabat kasipidsus kapuas menambahkan, sesuai fakta persidangan pada dakwaan primer, yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 18 uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 65 ayat 1 kuhp, menurut jpu tepat.
Sementara itu, saat membacakan tuntutan, jpu juga menyampaikan terkait uang titipan pengganti dari widodo ke kejaksaan negeri tinggi sekitar 1,15 miliyar, pada senin 28 juni lalu, yang di saksikan langsung oleh keluarga widodo dan penasehat hukum.
Uang 1 m lebih tersebut belum dipotong dari pengembalian uang kerugian negara. Disamping itu terkait tersangka baru yang berinisial ac yang juga terlibat atas kerugian negara sebesar 7,4 m telah ditahan di rutan palangkaraya, ac terlibat merugikan negara sekitar 7,4 m dan diduga ikut menikmati uang negara sekitar 800 juta, sehingga 7,4 m kepada terdakwa widodo dikurangi dan menjadi tanggungan terdakwa widodo sekitar 6,5 miliar.
Sembari menunggu persidangan putusan pada minggu depan/ uang titipan tersebut nantinya menunggu keputusan hakim. Apabila sependapat dengan jpu, uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar 6,5 miliar.
Terkait permohonan justice colaburator, jpu belum menerima permohonan dari terdakwa, sehingga disetujui atau tidaknya permohonan itu pihaknya masih menunggu.
(Surya Adi Winata)
0 Comments