KAPUAS - Belum lama ini sejumlah warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu setempat. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Kedatangan sejumlah warga yang merupakan para pelaku usaha ini di Kantor Dinas Penanaman Modal dan perijinan terpadu satu Pintu Kabupaten Kapuas untuk mengurus nomor induk berusaha atau NIB sehubungan akan adanya penyaluran bantuan produktif usaha mikro kecil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kapuas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengatakan untuk mengurus NIB atau ijin usaha sebenarnya para pelaku usaha tidak perlu datang ke Kantor Dinas PMPTSP Kapuas, karena menurutnya untuk mengurus NIB atau ijin usaha sekarang dapat dilakukan melalui sistem online.
Namun karena masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai cara mengurus NIB melalui sistem online sehingga mereka pun berbondong-bondong datang ke kantor dinas pmptsp kapuas untuk mengurus NIB tersebut.
Meskipun demikian kata pangeran, pihaknya dengan senang hati tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai fungsi Dinas Penamaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu setempat. Pangeran menambahkan,untuk mengurus nomor induk berusaha atau NIB masyarakat tidak dikenakan biaya atau gratis.
(Irfansyah)
0 Comments