PALANGKA RAYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjabarkan regulasi Pelantikan Pejabat Struktural di lingkup Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota.
Kapala BKD Kalteng, Lisda Arriyana mengatakan, berdasarkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tertinggi merupakan Bupati atau Walikota.
Lisda menjelaskan,Kabupaten/Kota menempatkan Inspektorat Pembantu (Irban) pada masing masing inspektorat dan juga dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Seseorang atau pejabat baik di Kabupaten Kota apabila ditempatkan di dua organisasi SOPD tersebut, biasanya ada pengantar atau persetujuan teknis dari penerintah Provinsi, dalam hal ini dari Gubernur, selaku perpanjang tangan Pemerintah Pusat," Papar Lisda.
Lisda mengungkapkan, hal itu berdasarkan Undang-Undang yang menyebutkan, pihak terkait tidak bisa melaksanakan atau melantik pejabat di dua institusi tersebut, apabila belum ada Izin atau persetujuan teknis maupun rekomendasi.
Lisda menerangkan terkait regulasi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Walikota dan Petikan SK dari Sekretariat Daerah yang dikeluarkan sesuai persetujuan dalam hal ini Kabupaten Kota.
"Kita itu ada Produk Tata Naskah Dinas, yang mengacu masing masing pada Perda, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupatinya, yang dikeluarkan oleh Biro Organisasi," terangnya.
Lisda melanjutkan, mengenai penerbitan SK Kolektif dan Petikan SK, hal tersebut harus berdasarkan tanda tangan dari Bupati Walikota dan Sekretaris Daerah setempat.
Dirinya juga menjelaskan, dalam Pemerintah Provinsi untuk penandatanganan terkait pengesahan petikan SK tidak pernah diwakilkan.
(Era Suhertini)
0 Comments