KATINGAN – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, wajib menyesuaikan dengan produk hukum yang baru.
Hal ini diungkapkan Fraksi Partai Golkar, pada saat penyampaian pemandangan umum fraksi Golkar terhadap pidato Bupati Katingan Tentang Ranperda Pengelolaan keuangan daerah pada sidang paripurna ke-12 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022.
Dikatakan juru bicara Fraksi Golkar, Rudi Hartono, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencabut PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur tata laksana pengelolaan keuangan daerah diantaranya Perda nomor 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut.
“Jadi ini yang menjadi sorotan Fraksi Golkar, dan harus diimplementasikan pada saat penyusunan Ranperda Pengelolaan keuangan daerah,” Ungkap Jubir Fraksi Partai Golkar. Dahlia, A. Md, Selasa (01/11/2022).
Lebih lanjut terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar menyatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, sudah seharusnya perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan 2023, menggunakan peraturan daerah yang telah disesuaikan dengan yang baru.
“Setelah kami cermati, pidato Bupati, dan harus disesuaikan dengan aturan yang baru, maka Fraksi Golkar menyambut baik ranperda tersebut untuk dibahas secara bersama-sama,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments