PALANGKA RAYA - Sebagai salah satu komitmen untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang bebas korupsi, dan birokrasi yang melayani, Kejari Kota Palangka Raya, telah merilis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) online (daring) Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang disebut si Putri Kepang atau Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kejari sebagai salah satu entitas pengembangan zona integritas, yang menjadi sasaran utama tahun 2020, yakni wilayah bebas korupsi atau WBK, dengan tiga sasaran utama yaitu, reformasi birokrasi publik, pemerintahan yang bebas dari kkn, dan pelayanan publik yang berkualitas, papar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, Senin (20/7).
Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, ungkapnya, dibutuhkan sarana prasarana yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
“Oleh sebab itu, Kejari Palangka Raya telah menetapkan, dan menyediakan berbagai program layanan penunjangnya, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online, berbasis WhatsApp (WA) atau biasa disebut Si Putri Kepang yang diresmikan beberapa waktu lalu, paparnya.
PTSP online ini sendiri memiliki delapan layanan utama, yaitu, layanan tilang, penyediaan sarana pengantaran barang bukti kepada pemilik, surat besuk tahanan, pelayanan antar jemput saksi yang berkebutuhan khusus, misalnya saksi yang sudah berumur (tua), saksi disabilitas, atau wanita yang sedang hamil, atau saksi yang butuh perlindungan, seperti saksi korban perkosaan, bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, whistle blowing system, dan informasi publik.
(RA/JJ)
0 Comments