Palangka Raya - Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama pimpinan dan mitra melaksanakan kegiatan kunjungan kasih sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi berkat kepada sesama.
Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan berupa sembako, perlengkapan sekolah, serta perlengkapan mandi kepada tiga panti asuhan di Kota Palangka Raya, yaitu Panti Asuhan El Ministry di Jalan Junjung Buih III, Yayasan Panenga Asie/JAM di Jalan Tjilik Riwut Km 18, dan Panti Asuhan Agape di Jalan Perkebunan Banturung.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, turun langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kunjungan kasih ini merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang Bapenda kepada anak-anak panti asuhan, khususnya dalam menyambut perayaan Natal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan berkat Natal dengan anak-anak panti asuhan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan membawa sukacita,” ujar Emi Abriyani.
Dalam kesempatan tersebut, Emi Abriyani juga memberikan motivasi kepada anak-anak asuh agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan. Ia berharap anak-anak terus giat belajar demi meraih masa depan yang lebih baik.
“Kami berpesan kepada anak-anak agar tetap semangat bersekolah dan belajar dengan sungguh-sungguh, sehingga kelak dapat menjadi pribadi yang sukses dan berguna bagi keluarga, masyarakat, dan daerah,” tambahnya.
Kegiatan kunjungan kasih ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal Bapenda Kota Palangka Raya tahun 2025, sekaligus mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau para pelaku usaha laundry, kafe, hotel, dan restoran di Kota Palangka Raya agar tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan operasional usahanya.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Disdagperin Kalteng bernomor700/995/DISDAGPERIN/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Disdagperin Kalteng menghimbau kepada pelaku usaha laundry, kafe, hotel, dan restoran untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG non-subsidi dalam setiap kegiatan usaha.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan imbauan dan sosialisasi ini telah dilaksanakan mulai Kamis hingga hari ini dan akan dilanjutkan sampai besok.
“Ini telah kita lakukan mulai Kamis kemarin sampai hari ini, jumlah pelaku usaha yang sudah kita datangi lebih dari seratus usaha, dan akan kita lanjutkan sampai besok,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian distribusi LPG bersubsidi di wilayah provinsi Kalimantan Tengah .
Disdagperin Kalteng berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat kecil di Kota Palangka Raya.
Demikian imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengendalian distribusi LPG bersubsidi
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Penyelewengan dana itu terjadi di Kabupaten Kapuas yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021. Total kerugian keuangan negara dari tiga perkara tersebut mencapai miliar rupiah.
Perkara pertama terkait proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4), Kecamatan Dadahup, yang dikelola Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik dan DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan didukung hasil audit resmi BPK RI,” ujarnya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp400 juta dari tersangka TAK.
Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dijadwalkan tahap II ke Pengadilan Negeri Kapuas pada 23 Desember 2025.
Perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.
Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yaitu WCAT selaku PPK, BS sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta YN sebagai pihak yang bekerja sama dan menerima pembayaran. Penyidik menyita dokumen tender dan pelaksanaan pekerjaan serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.
“Kerugian negara merupakan selisih antara nilai pembayaran dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan,” sebutnya.
Berkas perkara proyek jalan UPT A4–A3 telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejati Kalteng tertanggal 13 November 2025. Seperti perkara sebelumnya, para tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor secara berkala, dengan agenda tahap II ke PN Kapuas dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat. Penyidik menyita uang tunai total Rp327,5 juta dari sejumlah pihak terkait serta dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.
“Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 junto pasal-pasal terkait lainnya,” pungkasnya.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan pemandangan umum tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Tahun Sidang 2025, Rabu (17/12/2025).
Juru Bicara Fraksi PDIP, Yohanes Fredi Ering, mengatakan bahwa fraksinya mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perpustakaan, kearsipan, dan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di Provinsi Kalimantan Tengah.
Yohanes Fredi Ering juga menekankan pentingnya penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan yang baik dan akuntabel, serta penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang efektif dan efisien.
Ia juga berharap bahwa Raperda ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Tahun Sidang 2025 ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan undangan lainnya.
(Era Suhertini)