Berita Lain
news
Nasional

Di Hadapan Megawati dan Puan, Sigit K. Yunianto Perkuat Barisan Fraksi PDI Perjuangan

Jakarta — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, mengikuti kegiatan pembekalan dan konsolidasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia ke-5, serta Ketua DPR RI Puan Maharani, dan diikuti oleh seluruh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari berbagai daerah pemilihan.

Pembekalan dan konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat soliditas fraksi, memperteguh ideologi partai, serta menyatukan langkah politik anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat di parlemen.

Dalam arahannya, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, serta loyalitas terhadap garis perjuangan partai. Ia juga mengingatkan agar seluruh kader PDI Perjuangan yang duduk di parlemen senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya sinergi antara Fraksi PDI Perjuangan dan kelembagaan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, bertanggung jawab, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sigit K. Yunianto menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan dan konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan semangat pengabdian sebagai wakil rakyat, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah.

“Melalui pembekalan dan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan serta Ketua DPR RI, kami semakin dikuatkan untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan selalu hadir di tengah rakyat,” ujar Sigit.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan semakin solid, disiplin, dan konsisten dalam mengawal kebijakan nasional demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.
(Edi)

news
Kalteng

Disdik Kalteng Perkuat Sekolah Gratis Meski Anggaran Tertekan

Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlanjutan Program Sekolah Gratis sebagai bagian dari implementasi Program Huma Betang yang menjadi arah pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daring yang digelar Sabtu (17/1/2026).

Yang membahas evaluasi pelaksanaan Sekolah Gratis sekaligus penguatan berbagai unit penunjang layanan pendidikan. Rapat ini diikuti lebih dari 400 peserta yang terdiri dari pengawas pembina serta kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalteng.

Selain mengevaluasi pelaksanaan Sekolah Gratis, rapat juga membahas penguatan Koperasi Sekolah, Teaching Factory, serta pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas dan kemandirian layanan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 sejumlah sekolah telah sepenuhnya membebaskan peserta didik dari pungutan Biaya Penunjang Pendidikan (BPP) dan hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta BOS Daerah (BOSDA).

Namun demikian, Reza menjelaskan masih terdapat sekolah yang menerapkan kebijakan subsidi silang. Peserta didik dari keluarga mampu tetap dikenakan BPP, sementara siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari pungutan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah bijak dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

“Ini langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Pendidikan selalu menjadi sorotan publik, sehingga setiap kebijakan harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Reza.

Ia juga menyoroti tantangan keterbatasan anggaran akibat penurunan signifikan APBD Provinsi Kalteng, dari sebelumnya sekitar Rp10,2 triliun menjadi Rp5,3 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada alokasi anggaran pendidikan yang berkurang hampir 45 persen.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Reza menegaskan kualitas pelayanan pendidikan tidak boleh menurun. Ia menyebutkan tingkat kepuasan peserta didik di Kalimantan Tengah telah mencapai 97,3 persen dan harus terus dipertahankan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Untuk menghapus stigma negatif terkait pengelolaan dana BOS dan BOSDA di masa lalu, Disdik Kalteng mendorong peningkatan transparansi melalui pemanfaatan platform PENA Kalteng agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel dan mudah dipantau publik.

“Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menginginkan Program Sekolah Gratis benar-benar dirasakan oleh anak-anak kita, terutama peserta didik dari keluarga tidak mampu dan wilayah pedalaman. Itu menjadi perhatian utama beliau dan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Reza.

Melalui rapat koordinasi ini, Disdik Kalteng berharap sinergi antara dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga pendidik semakin solid dalam mewujudkan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

(Era Suhertini)

news
Nasional

Hasto di Surabaya Ucapkan Terima Kasih kepada Megawati dan Prabowo

SURABAYA — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggelar coffee morning bersama awak media di sebuah kafe di Surabaya, hari ini. Diskusi berlangsung dalam suasana santai dan terbuka, membahas berbagai isu kebangsaan, mulai dari arah politik Partai pasca-Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026, kualitas demokrasi, hingga tantangan ekologis yang semakin sering dirasakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengisahkan pengalaman personalnya selama menjalani masa penahanan di KPK. Ia menuturkan bahwa kehidupan di rumah tahanan membentuk ritme keseharian yang disiplin, dengan pagi hari diisi olahraga untuk menjaga kebugaran dan upaya menjaga ketenangan batin di tengah situasi yang menekan. Hasto juga menyinggung pengalaman-pengalaman kecil yang sarat nilai kemanusiaan, termasuk solidaritas sesama tahanan yang kerap memberinya kopi dan teh—sebuah pengingat bahwa nilai kemanusiaan tetap dapat hadir dalam kondisi yang keras.

Pada forum itu, Hasto secara terbuka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amnesti yang diterimanya. Ia secara khusus mengapresiasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang disebutnya berperan dalam proses konstitusional pemberian amnesti. Menurut Hasto, amnesti tersebut menjadi momentum refleksi pribadi sekaligus penguatan komitmen untuk terus bekerja dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa.

Hasto juga menyinggung pokok-pokok Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026, yang menegaskan posisi Partai sebagai penyeimbang demokrasi dan penjaga kualitas tata kelola negara. Salah satu sikap politik yang disorot ialah komitmen mempertahankan pilkada langsung, disertai dorongan agar pelaksanaannya lebih berbiaya rendah melalui penguatan integritas penyelenggara, penegakan hukum pemilu, serta pengendalian praktik politik uang dan mahar politik.

Isu ekologis turut menjadi perhatian utama dalam diskusi. Mengacu pada rekomendasi Rakernas, PDI Perjuangan mendorong langkah konkret pencegahan bencana melalui perbaikan kebijakan tata ruang, penghentian deforestasi, penindakan tegas terhadap kejahatan ekologis seperti illegal logging dan illegal mining, serta pemulihan ekosistem, termasuk kawasan pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan lahan basah. Isu lingkungan dipandang sebagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari warga, mulai dari banjir, longsor, krisis air bersih, hingga meningkatnya beban biaya hidup akibat bencana yang berulang.

Dalam penutup diskusi, Hasto menegaskan bahwa politik memerlukan kejernihan hati dan kedekatan dengan realitas rakyat. Ia menilai pengalaman hidup yang berat, termasuk masa penahanan, dapat menjadi pelajaran agar kerja politik dijalankan dengan kerendahan hati, sikap terukur, dan keberpihakan nyata pada persoalan yang dirasakan masyarakat.

Coffee morning ini turut dihadiri oleh Deni Wicaksono, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur; Bambang Yuwono Logos, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur; serta Eri Irawan, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya dan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menegaskan komitmen Partai untuk menjaga ruang dialog yang terbuka dan sehat bersama media dan publik.
(Samhadi)

news
Kalteng

Pakar Hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Soroti Penertiban Kawasan Hutan

Palangka Raya - Kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Kehutanan dan Agraria, Dr. Sadino, SH, MH, menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan apabila tidak berpijak pada definisi hukum kawasan hutan serta realitas sosial masyarakat di lapangan.

Dalam diskusi bertema “Menguak Misteri Kawasan Hutan”, Dr. Sadino menegaskan bahwa kawasan hutan menurut peraturan perundang-undangan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah di luar hak atas tanah dan hak adat, bukan sekadar hasil penunjukan sepihak berbasis data spasial terbaru tanpa verifikasi historis dan sosial.

“Penertiban kawasan hutan harus dimulai dari pemahaman definisinya. Jangan dibalik. Jangan asal menyatakan tanah masyarakat sebagai kawasan hutan, lalu mencari-cari kesalahannya,” tegasnya.

Dr. Sadino mengkritik keras praktik Satgas PKH yang dinilai terlalu mengandalkan data spasial mutakhir tanpa mempertimbangkan eksistensi penguasaan masyarakat sejak lama, termasuk transmigran, petani plasma, dan masyarakat adat.

Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan modern tidak boleh serta-merta membatalkan hak masyarakat yang lahir dari kebijakan pemerintah sebelumnya.“Masa karena sekarang teknologinya canggih, lalu masyarakat disalahkan? Hak itu harus dilihat secara locus dan tempus. Hakikatnya adalah eksistensi penguasaan,” ujarnya.

Ia mencontohkan banyak kasus di mana lahan yang sebelumnya diukur pada tahun 1980–1990-an, kini dinyatakan masuk kawasan hutan akibat perbedaan metode pemetaan, sehingga masyarakat justru dikriminalisasi.

Lebih lanjut, Dr. Sadino menegaskan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Negara, kata dia, seharusnya hadir untuk memverifikasi dan memetakan hak masyarakat, bukan sebaliknya menuntut bukti secara sepihak.“Kalau negara mengklaim kawasan, seharusnya negara yang aktif mendata, memetakan, bahkan membantu pembuktian hak. Ini hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Ia mengingatkan, masyarakat yang memiliki KTP, ikut pemilu, dan hidup turun-temurun di wilayah tersebut tidak bisa tiba-tiba diposisikan sebagai “ilegal” hanya karena perubahan kebijakan penunjukan kawasan hutan. Ancaman Konflik Horizontal dan Bom Waktu Hukum Dr. Sadino menilai kebijakan penertiban yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi memicu konflik horizontal antar warga dan konflik vertikal antara masyarakat dengan negara.

Ia menegaskan bahwa hak gugat tidak mengenal kedaluwarsa, sehingga kebijakan yang salah saat ini dapat menjadi “bom waktu” hukum di masa depan.“Kapan pun, masyarakat bisa menggugat. Jangan sampai negara kalah di pengadilan karena mengabaikan norma hukumnya sendiri,” katanya.

Dalam pemaparannya, Dr. Sadino juga menyoroti ironi pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, jutaan hektare kawasan hutan dibiarkan kosong dan tidak produktif, sementara lahan masyarakat yang sudah tertutup vegetasi produktif seperti sawit justru ditertibkan.“Sawit rakyat itu justru bagian dari penghijauan. Masyarakat bisa hidup, negara bisa dapat pemasukan. Tapi ini malah dianggap ilegal,” ungkapnya.

Ia menyebut data bahwa dari sekitar 32 juta hektare kawasan hutan tidak berhutan, hanya sekitar 4,2 juta hektare lahan perkebunan yang ditertibkan karena dikelola masyarakat dan pelaku sawit lainnya, sementara sisanya dibiarkan terbengkalai. Kasus Taman Nasional dan Ketidakadilan Kebijakan

Dr. Sadino juga menyinggung kasus-kasus di kawasan taman nasional, seperti di Riau, Batam, hingga Rempang, di mana lahan yang telah dikelola masyarakat jauh sebelum penetapan kawasan justru disita.Ia membandingkan dengan Taman Nasional Gunung Bromo, Gunung Gede Pangrango, dan Gunung Salak, yang tetap memungkinkan keberadaan masyarakat secara harmonis.

“Kenapa di Jawa bisa, tapi di Kalimantan atau Sumatera masyarakat langsung dianggap ilegal? Ini soal keadilan,” ujarnya. Solusi: Koreksi Kebijakan dan Pendekatan Kemanusiaan Sebagai solusi, Dr. Sadino mendorong agar Satgas PKH berfungsi sebagai alat koreksi kebijakan, bukan sekadar alat penertiban karena terkait kawasan hutan negara yang lalai tidak segera melakukan penetapan. Ia menekankan pentingnyapengakuan hak konstitusional warga negara, berbasis tata ruang serta menggunakan historis

Pendekatan partisipatif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, “Kalau kawasan itu sudah tidak berfungsi sebagai hutan, lebih baik dikeluarkan dari status kawasan. 

Negara harus adil, bukan hanya mengejar angka luasan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan peringatan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari manusia yang hidup di dalam dan sekitarnya.“Hutan tanpa manusia itu utopia. Keadilan ekologis harus berjalan seiring dengan keadilan sosial.”

(Era Suhertini)