Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pimpinan satuan kerja, pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, Kepala Unit Khusus, serta Kepala OJK Daerah, Selasa (2/6/2026).
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam sambutannya, Friderica menegaskan bahwa suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dari proses pembinaan talenta dan penguatan organisasi.
Menurutnya, pergantian jabatan bukan sekadar perpindahan tugas, melainkan momentum untuk terus belajar, beradaptasi, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan lembaga.
“Suksesi kepemimpinan juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan talenta dan penguatan organisasi. Karena itu, pergantian jabatan tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan tugas, tetapi juga sebagai momentum untuk terus belajar, beradaptasi, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi,” ujar Friderica.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Amanah yang diterima hari ini bukanlah sekadar kehormatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa OJK terus menjadi lembaga yang profesional, kredibel, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan masyarakat serta pembangunan nasional,” tegasnya.
Adapun pejabat yang dilantik meliputi Khoirul Muttaqien sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; Irnal Fiscallutfi sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi; Gontor Ryantori Aziz sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; Uli Agustina sebagai Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; serta Triyoga Laksito sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara.
Melalui penguatan struktur organisasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Mariani Sabran, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan harus menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (2/6/2026).
Menurut Mariani, pembahasan difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan, termasuk persoalan Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat, dan berbagai dokumen kepemilikan lahan yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.
Ia menyambut baik keterlibatan BPN dalam pembahasan tersebut karena dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
"Kami ingin memastikan seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan pertanahan. Jangan sampai ada kesalahan langkah dalam mengambil keputusan yang justru merugikan masyarakat," ujarnya.
Mariani menegaskan pemerintah harus lebih cermat dalam menerbitkan izin usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola atau menempati suatu lahan.
Selain itu, perlindungan terhadap tanah adat juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, hukum adat harus tetap dihormati dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyelesaian sengketa lahan.
Ia menjelaskan banyak konflik pertanahan saat ini berawal dari kepemilikan lahan pada masa lalu ketika masyarakat belum memiliki dokumen resmi, sehingga sering terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan.
DPRD Kalimantan Tengah menargetkan Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dapat diselesaikan pada Juni 2026.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak di Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan bersama Komisi III DPRD Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Adiah Chandra Sari menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Kearsipan merupakan lanjutan dari pembahasan Raperda bidang perpustakaan yang sebelumnya telah selesai dibahas.
"Hari ini kita melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah di bidang kearsipan. Kemarin pembahasan mengenai perpustakaan sudah selesai, dan saat ini fokus pada kearsipan. Pembahasan masih berjalan dan tadi sudah sampai sekitar Pasal 37 dari total 66 pasal yang ada dalam rancangan tersebut," ujarnya.
Ia berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga kali pertemuan berikutnya sehingga Kalimantan Tengah segera memiliki payung hukum yang khusus mengatur penyelenggaraan kearsipan daerah.
Menurutnya, selama ini pengelolaan kearsipan masih mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dan regulasi nasional lainnya. Dengan hadirnya Perda Kearsipan, tata kelola arsip di Kalimantan Tengah diharapkan semakin tertata, terstandar, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Selain membahas kearsipan, Adiah juga menyoroti perkembangan literasi masyarakat Kalimantan Tengah. Ia menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tahun 2025 mencapai sekitar 62 % persen, sementara rata-rata nasional berada pada angka 72 persen.
Penilaian IPLM tahun 2026 sendiri masih berlangsung dan hasilnya baru akan dipublikasikan pada awal tahun 2027. Beberapa indikator penilaian antara lain tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan serta pemanfaatan layanan perpustakaan digital.
"Kami melihat tren kunjungan masyarakat cukup baik, khususnya dari kalangan pelajar SMP, SMA, hingga mahasiswa. Saat ini rata-rata kunjungan ke Perpustakaan Daerah mencapai 100 hingga 200 orang per hari," jelasnya.
Peningkatan kunjungan tersebut didukung berbagai program kolaborasi yang dilakukan Dispursip Kalteng bersama komunitas literasi, seniman, serta perguruan tinggi. Berbagai kegiatan seperti pameran karya mahasiswa, peluncuran buku, pembacaan puisi, hingga diskusi literasi rutin digelar di lingkungan perpustakaan daerah.
Menurut Adiah, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga ruang kreatif dan pusat aktivitas masyarakat yang mampu menarik minat generasi muda untuk berkunjung dan meningkatkan budaya literasi. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan perpustakaan digital tidak menggeser fungsi perpustakaan konvensional. Keduanya justru saling melengkapi dalam mendukung peningkatan minat baca masyarakat.
"Perpustakaan digital dan konvensional memiliki kelebihan masing-masing. Banyak masyarakat yang tetap menyukai membaca buku fisik karena lebih fokus dan tidak terganggu oleh berbagai notifikasi seperti saat menggunakan perangkat digital," katanya.
Untuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil, Dispursip Kalteng juga terus mengoptimalkan layanan perpustakaan keliling. Dalam satu minggu, mobil perpustakaan keliling melakukan kunjungan satu hingga dua kali ke daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas perpustakaan.
Permintaan layanan perpustakaan keliling dari berbagai kelurahan dan wilayah pelosok terus meningkat. Selain melayani Kota Palangka Raya, layanan tersebut juga menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Katingan dan daerah lainnya yang masih dapat diakses.
Melalui berbagai program tersebut, Dispursip Kalteng berharap budaya literasi masyarakat terus meningkat sekaligus memperkuat pengelolaan arsip daerah yang profesional dan berkelanjutan.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mendorong para kepala daerah di Kalimantan Tengah untuk lebih aktif membangun komunikasi dan melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat guna memperjuangkan program pembangunan bagi daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama mitra kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah di ruang rapat Komisi III DPRD, Kalteng, Selasa, (2/6/2026).
Menurut Sugiyarto, kehadiran Menteri maupun Wakil Menteri ke Kalimantan Tengah menjadi sinyal positif yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dan memperjuangkan berbagai program pembangunan.
"Kepala daerah jangan hanya bekerja dari balik meja. Harus aktif melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, peluang mendapatkan dukungan program dan anggaran akan semakin besar," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor pendidikan yang saat ini mendapat perhatian pemerintah pusat melalui program revitalisasi sekitar 100 sekolah di Kalimantan Tengah pada tahun 2026. Program tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di daerah. Apa yang dikatakan kepala Dinas Pendidikan juga,"Walaupun dilakukan secara bertahap, revitalisasi 100 sekolah ini sudah sangat baik. Namun tetap diperlukan dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah agar program tersebut berjalan maksimal," katanya.
Sugiyarto menjelaskan bahwa besaran bantuan revitalisasi akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Program tersebut mencakup sekolah tingkat SMA, SMK, dan SD kemungkinan juga sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Ia juga mengingatkan agar setiap sekolah penerima bantuan mengelola dana revitalisasi secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Saya meminta kepada sekolah-sekolah yang menerima bantuan revitalisasi agar terbuka kepada masyarakat. Apakah pelaksanaannya melalui lelang atau swakelola, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiyarto menilai kesiapan manajemen sekolah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program revitalisasi. Sekolah yang belum siap diharapkan tidak memaksakan diri karena berpotensi menyebabkan keterlambatan pekerjaan hingga pengembalian dana ke pemerintah pusat.
Menurutnya, penyaluran bantuan dari pemerintah pusat sangat bergantung pada kesiapan daerah dan sekolah penerima. Semakin cepat persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, maka semakin cepat pula bantuan dapat direalisasikan.
"Program ini bergantung pada kesiapan daerah. Jika sekolah dan pemerintah daerah sudah siap, maka bantuan dapat segera disalurkan. Karena itu seluruh pihak harus mempersiapkan diri dengan baik," jelasnya.
Sugiyarto berharap pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat terus memperkuat kolaborasi agar lebih banyak program pembangunan dapat masuk ke Kalimantan Tengah, terutama di sektor pendidikan yang menjadi salah satu prioritas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Harapan kita, revitalisasi ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman, dan layak bagi peserta didik maupun tenaga pendidik, sehingga kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah dapat terus meningkat dan ini salah satu Program dari gubernur Kalteng Kartu Huma Betang salah satunya pendidikan,"pungkasnya.
(Era Suhertini)