Berita Lain
news
P. Raya

Perkuat Akurasi Pembangunan, DPRD Palangka Raya Dorong Raperda Data Kelurahan Presisi

PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong percepatan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Kehadiran regulasi ini dinilai sangat vital untuk mentransformasi tata kelola data pembangunan di tingkat tapak.

Subandi menjelaskan,  saat ditemui usai memimpin rapat  Paripurna  mendengarkan  pidato pengantar ketua DPRD tentang 2  Raperda,  bertujuan memperkuat akurasi dan validitas data yang dihimpun langsung dari tingkat kelurahan. Data yang presisi menjadi fondasi utama agar seluruh program perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tepat sasaran serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Senin (12/10/2026 ).

"Penguatan data dari tingkat bawah sangat mendasar. Dengan Data Kelurahan Presisi, setiap kebijakan pembangunan maupun penyaluran anggaran Pemkot dapat didasarkan pada kondisi riil di lapangan, sehingga meminimalkan potensi ketidaktepatan sasaran," ujar Subandi.

Melalui sistem pemerintahan berbasis data presisi ini, Pemkot Palangka Raya diharapkan memiliki basis data tunggal yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi sarana evaluasi efektivitas program daerah di berbagai sektor, mulai dari penanganan kemiskinan, infrastruktur pemukiman, hingga pelayanan publik dasar.

DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mengawal pembahasan Raperda ini bersama pihak eksekutif agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat rukun tetangga dan kelurahan.

(Olivia Teja)

news
P. Raya

DPRD Palangka Raya Bahas Dua Raperda Inisiatif, Targetkan 13 Raperda pada 2027

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kedua Raperda tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi dan hak kekayaan intelektual.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin (12/10/2026).

Subandi menjelaskan, kedua Raperda inisiatif DPRD itu telah melalui serangkaian tahapan sebelum masuk dalam Propemperda 2026 dan kini berlanjut ke tahap pembahasan.

Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD terhadap dua Raperda tersebut. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan pemerintah kota, yang kemudian ditanggapi oleh masing-masing fraksi melalui juru bicara pada agenda berikutnya.

Menurut Subandi, tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memberikan ruang bagi pemerintah kota dan fraksi-fraksi DPRD dalam menyampaikan pandangan terhadap materi Raperda yang diusulkan.

Selain membahas dua Raperda inisiatif, DPRD Kota Palangka Raya juga mulai menyusun Propemperda 2027 bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyusunan Propemperda 2027 diawali dengan menghimpun usulan dari alat kelengkapan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan proses rasionalisasi oleh Bapemperda bersama pemerintah kota.

Dalam rancangan program tersebut, terdapat 13 Raperda yang direncanakan masuk dalam Propemperda 2027. Jumlah itu terdiri atas 10 Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya dan tiga Raperda inisiatif DPRD. Penyusunan tersebut menjadi bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah agar usulan regulasi yang diajukan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

‘Harapan kita 2 Raperda Inisiatif ini bias dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ada “ujar subandi menutup wawancaranya.

(Olivia Teja)

news
P. Raya

DPRD Palangkaraya Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah hingga Pengawasan Pesantren

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga usulan payung hukum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya pada Senin (12/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangkaraya, Khemal Nasery, menjelaskan bahwa ketiga raperda inisiatif tersebut meliputi regulasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), tata kelola pondok pesantren, serta pelestarian bahasa daerah.

"DPRD mengajukan tiga raperda inisiatif. Yang pertama tentang kerja sama badan usaha atau KPBU, kedua tentang pondok pesantren, dan yang ketiga mengenai pelestarian bahasa daerah," kata Khemal saat ditemui usai rapat paripurna.

Mengenai Raperda Pelestarian Bahasa Daerah, Khemal menekankan pentingnya menjaga keberadaan bahasa daerah agar tetap eksis dan digunakan oleh masyarakat setempat. Menurutnya, bahasa merupakan identitas budaya yang asli dan tidak mengalami perubahan.

"Kita ingin bahasa daerah bisa membumi di Kota Palangkaraya. Tujuannya untuk melestarikan budaya agar generasi muda Dayak tidak lupa dengan bahasa nenek moyangnya. Kebudayaan yang paling asli dan original itu adalah bahasa. Kalau tarian masih bisa ada kreasi, tetapi kalau bahasa tidak bisa diubah," jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Pondok Pesantren, Khemal mengungkapkan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memantau dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan di pesantren, khususnya yang menerapkan sistem berasrama (boarding school).

"Tujuan Raperda Pesantren ini agar kita memiliki akses dan aturan untuk memantau serta mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren, terutama yang menerapkan sistem boarding school di mana para santri dan santriwati menginap. Dengan adanya aturan ini, pengawasan dapat dilakukan secara berkala," pungkas Khemal.

(Olivia Teja)

news
P. Raya

Bapemperda DPRD Palangka Raya Dorong Raperda HKI Muatan Lokal demi Selamatkan Bahasa Dayak Ngaju

PALANGKA RAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang secara spesifik mengatur muatan lokal dan pelestarian bahasa daerah. Langkah ini dinilai mendesak guna membentengi generasi muda dari pengikisan budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat membiasakan generasi muda menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjaga keberlanjutan bahasa lokal di tengah gempuran budaya luar.

"Bukan berarti kita anti terhadap budaya dari luar, tetapi kita tetap menjaga keorisinalan dari bahasa kita," tegas Khemal saat memberikan keterangannya.

Khemal mengingatkan pentingnya mempertahankan identitas bahasa daerah, khususnya di kalangan masyarakat Dayak. Ia menyoroti maraknya penggunaan istilah percakapan populer luar daerah, seperti “lu-gue”, yang dinilainya perlu menjadi perhatian bersama agar generasi muda tidak perlahan meninggalkan bahasa ibu mereka sendiri.

Meski menekankan urgensi pelestarian, Khemal menegaskan bahwa upaya ini bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan zaman. Masyarakat diharapkan tetap terbuka terhadap pengaruh budaya lain tanpa harus kehilangan identitas khas daerah.

Salah satu gagasan utama dalam penguatan kebudayaan ini adalah dorongan penerapan bahasa Dayak Ngaju di lingkungan sekolah melalui kurikulum muatan lokal (mulok). Dengan penguatan mulok secara formal, bahasa Dayak Ngaju diharapkan tetap hidup, digunakan, dan dikenal luas oleh generasi penerus sebagai warisan budaya Kota Palangka Raya.

Kendati demikian, Khemal mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih memerlukan pembahasan lintas sektor yang mendalam. Penyesuaian skema kurikulum, mekanisme pelaksanaan di kelas, hingga kesiapan tenaga pendidik menjadi poin penting yang akan terus dimatangkan bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait.

(Olivia Teja)