Berita Lain
news
Kalteng

Gerakan Dayak Anti-Narkoba Desak Hukuman Maksimal bagi Bandar Narkoba Ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Palangka Raya - Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, menuntut hukuman maksimal bagi bandar narkoba yang telah merusak masyarakat Dayak. Terkait sidang perkara Salehin alias Saleh tuntutan perkara terkait narkoba tidak sesuai dengan sidang perkara.

Ketua Koordinator GDAN, Sadagori Henoch Binti Atau yang akrab dengan panggilan Ririn menyatakan, bahwa masyarakat Dayak tidak akan mentolerir kejahatan narkoba dan menuntut jaksa untuk menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku.

Sadagori Henoch Binti (RIrin) mengatakan saat di unjuk rasa di pengadilan tinggi Palangka Raya, dijalan Diponegoro, Kamis (7/11/2025).

GDAN juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dan Dewan Adat Dayak, Polri, dan TNI untuk menerapkan sanksi hukum adat bagi pelaku narkoba. Kalau tidak sesuai dengan aturan, kami akan bertindak sebagaimana aturan yang berlaku. Kami akan ke Mahkamah Agung dan seterusnya," tegas Ririn. 

Juga mengancam akan mengusir pelaku narkoba dari tanah Dayak jika mereka tidak berhenti melakukan kejahatan. "Kami akan buat bagaimana banyak narkoba yang diedarkan, berapa tahun hukumannya. Kami akan ada pengusiran terhadap siapapun yang sudah merusak masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah," jelasnya.

Gerakan Dayak Anti Narkoba ada 5 poin tuntutan yaitu mengajukan ke pengadilan Negeri Palangka Raya apa bila tidak sesuai permintaan yang ada dalam kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama dalam kesepakatan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan GDAN maka kami akan mengambil sikap tegas.

GDAN juga akan melakukan sosialisasi dan kampanye anti-narkoba di kampung-kampung, termasuk di Kampung Puntun, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. "Kami ingin masyarakat Dayak memiliki hati yang sama dengan kami, untuk bersama-sama memerangi narkoba," imbuhnya.

Gerakan Anti-Narkoba Dayak akan melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Mereka akan membawa sebanyak-banyaknya orang Dayak untuk melawan narkoba dan akan melaksanakan sosialisasi setelah salat Jumat. Mereka juga mengajak semua orang yang tinggal di tanah Dayak untuk memiliki hati dan pemahaman yang sama dalam memerangi narkoba.

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Ricky Fardinand, S.H., M.H menyatakan, bahwa mereka telah mendengar seluruh aspirasi masyarakat tentang narkoba dan telah menerima pernyataan sikap berupa tuntutan yang terdiri dari 5 poin. Ia berjanji untuk memperhatikan dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

"Proses persidangan masih berjalan, kita sama-sama menghormati proses persidangan yang masih berjalan," katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, elemen masyarakat, dan penegak hukum yang telah mendukung upaya memberantas narkotika di Palangka Raya. Ia menyatakan komitmennya untuk terus berjuang melawan narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah bertugas memberikan pengamanan,"Ungkapnya.

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Menteri Hukum RI Resmikan Posbankum Desa/Kelurahan di Kalimantan Tengah, Wujudkan Akses Keadilan yang Merata

Palangka Raya - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, serta jajaran Forkopimda dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menekankan pentingnya akses ke, terutama bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil. "Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara," ujarnya.

Posbankum Desa/Kelurahan ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan konsultasi, penyelesaian konflik, dan pendampingan hukum.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyambut baik kehadiran Posbankum di provinsi tersebut. "Kami berharap Posbankum dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerah," katanya.

Dengan diresmikannya Posbankum Desa/Kelurahan ini, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang telah mencapai 100% Posbankum di seluruh desa/kelurahan. Ini merupakan langkah besar dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Pemkab Barito Utara dan BNNP Kalteng Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesbangpol Melaksanakan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). 

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Barito Utara, Bertempat Di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Kamis (6/11/2025).

Kaban Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Rayadi, mengatakan bahwa kegiatan P4GN-PN meliputi penyiapan regulasi raperda yang sudah masuk dalam Prolegda, sosialisasi yang telah terlaksana secara masif, rehabilitasi di RSUD yang sudah memiliki IPWL dan sedang mempersiapkan layanan rawat inap. "Deteksi dini termasuk melalui tes urine dengan MoU ini sudah tidak ada kendala,"Jelasnya.

Rayadi juga menambahkan bahwa kebijakan keras pemerintah dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba melalui pemberantasan tampaknya sudah mulai membuahkan hasil. 

Melihat fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bawah ke Pemimpinan Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen memperkuat sarana dan prasarana rehabilitasi di RSUD muara Teweh. Langkah ini sangat tepat untuk menampung dan memulihkan para korban penyalahgunaan narkoba agar mereka bina kembali,"Tuturnya.

"Kami menduga peredaran gelap narkoba di Barito Utara sudah menurun dan berkurang, hal tersebut ditandai dengan fenomena ber munculnya korban-korban penyalahgunaan yang membutuhkan layanan rehabilitasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rayadi juga mengapresiasi dukungan BNNP Kalteng dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Barito Utara. 

"Terima kasih atas dukungan BNNP Kalteng dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya MoU ini, kita dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara sendiri telah membentuk 12 desa bersinar (bersih dari narkoba) dan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di semua desa dan kelurahan. 

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemda Barito Utara dan BNNP Kalteng dapat semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

(Era Suhertini)

 

news
Kalteng

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kalimantan Tengah Resmi Dibuka

Palangka Raya - Pos Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kalimantan Tengah resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah.

"Posbankum Desa/Kelurahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum warga desa/kelurahan setempat melalui pelatihan untuk menjadi Paralegal yang efektif," ujar Hajrianor.

Kegiatan ini dihadiri oleh 1.571 orang Kepala Desa/Lurah se-Kalimantan Tengah dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming.

Hajrianor juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah atas dukungan mereka dalam pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan ini.

"Dengan adanya Posbankum Desa/Kelurahan ini, kita dapat memperkuat sinergi kelembagaan antara Kementerian Hukum dan instansi terkait lainnya dalam mewujudkan pemerataan layanan hukum bagi masyarakat," katanya.

Dalam kegiatan ini, juga akan dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebanyak 11 PKS antara Kantor Wilayah dengan beberapa Mitra Kerja serta Perguruan Tinggi di Palangka Raya.

(Era Suhertini)