Berita Lain
news
P. Raya

UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya Temukan Ketidaksesuaian pada Beberapa Pompa BBM, Tekankan Pentingnya Kalibrasi Rutin

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya menggelar inspeksi rutin pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa lalu, tim yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penera, Alexsen Panjaitan, SST, Dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Maskur menemukan adanya beberapa pompa ukur yang memberikan hasil pengukuran di luar batas toleransi yang diizinkan.

Temuan inspeksi Pada beberapa SPBU, volume bahan bakar yang tercatat pada pompa menunjukkan selisih hingga 0,5 % lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan volume sebenarnya yang dikeluarkan.

Selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh peraturan metrologi, namun tetap memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan akumulasi kesalahan di masa mendatang.

Tindakan yang diambil, Alexsen Panjaitan menjelaskan bahwa tim Metrologi Legal telah melakukan verifikasi ulang dengan menggunakan alat ukur standar mereka. “Kami melakukan tera ulang pada pompa-pompa yang terindikasi tidak akurat. Hasilnya, semua pompa kini berada dalam batas toleransi yang diizinkan,” ujarnya.

Pernyataan tentang warna bahan bakar; Mengenai perbedaan warna pada bahan bakar, Alexsen menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar lingkup tugas Metrologi Legal. “Warna bensin, apakah Pertamax atau Pertalite, merupakan aspek visual yang tidak kami nilai. Kami fokus pada akurasi volume yang dikeluarkan,” katanya.

Himbauan kepada operator SPBU; UPTD Metrologi Legal mengimbau seluruh SPBU di Kota Palangka Raya untuk: Melakukan kalibrasi dan verifikasi pompa secara rutin, minimal sekali setiap tiga bulan. Menjalankan prosedur pengawasan internal secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan volume. Segera melaporkan kepada UPTD Metrologi Legal apabila menemukan pompa yang menghasilkan pengukuran di luar toleransi.

Alexsen menambahkan, Pengawasan yang konsisten akan menjaga kepercayaan konsumen dan mencegah kerugian ekonomi bagi pemilik SPBU maupun masyarakat.

Himbauan kepada Masyarakat atau pemilik SPBU yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan adanya pompa yang tidak akurat dapat menghubungi UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melalui telepon (0536) 123456 atau email metrologi@palangkaraya.go.id.

Inspeksi ini merupakan bagian dari program pengawasan metrologi tahunan yang bertujuan memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan bahan bakar di wilayah Kota Palangka Raya. Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha, diharapkan standar kualitas layanan dapat terus terjaga.

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Dinas Perdagangan & Perindustrian Kalteng Lakukan Sidak di SPBU Palangka Raya, Temukan Kelebihan Takaran hingga 0,4 %

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa SPBU di kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan takaran bahan bakar minyak (BBM) untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha, Kota Palangka Raya, Pada Selasa (18/11/2025).

Hasil sidak, Dari beberapa SPBU yang diperiksa, sebagian besar takaran nosel masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan, yakni maksimal 0,5 % kekurangan takaran. Di SPBU Jalan Sethadji ditemukan kelebihan takaran sebesar 0,2% dan 0,4%. SPBU lain menunjukkan selisih kekurangan takaran antara 0,1 % hingga 0,3 %, semuanya berada dalam rentang kewajaran/toleransi sebesar 0,5%

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur, S.E., menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen maupun pemilik SPBU. 

“Kami menghimbau pengawas SPBU untuk segera memperbaiki mesin (tera ulang) agar tidak ada lagi kelebihan takaran yang dapat merugikan pelaku usaha (SPBU) ujarnya.

Tindak lanjut,Tidak ditemukan Kasus pelanggaran kekurangan takaran diatas batas toleransi sebesar 0,5%. Disperindag menyediakan nomor kontak pengaduan (WA 082155063886) bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian di SPBU.

Inspeksi akan dilanjutkan secara berkala, tidak hanya di Palangka Raya tetapi juga di kabupaten lain di Kalteng, sebagai respons atas laporan warga.

Maskur menambahkan bahwa pengawasan ini bukan hanya soal menegakkan aturan, melainkan juga upaya melindungi kedua belah pihak: konsumen agar tidak overpay, dan pengusaha agar tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pengukuran.

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kel fairness pasar BBM dan menegakkan kepatuhan terhadap standar metrologi yang berlaku. 

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Pemprov Kalteng dan Organisasi Wartawan Gelar Forum Dialog Evaluasi Pembangunan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama berbagai organisasi wartawan se-Kalimantan Tengah menggelar forum dialog di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025).Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembangunan enam bulan enam belas hari terakhir, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana strategis membangun komunikasi dua arah yang produktif antara pemerintah dan media massa.

“Saya berharap forum seperti ini dapat rutin dilakukan agar komunikasi antara pemerintah dan media semakin baik. Kita sama-sama memiliki peran penting dalam membangun daerah,” ujar Gubernur.

Gubernur menambahkan bahwa hubungan pemerintah dan pers perlu dijaga dalam semangat kemitraan yang sehat, saling mendukung, dan terbuka terhadap kritik yang membangun.

(Deddy)

news
Kalteng

Wagub Kalteng Apresiasi Pembahasan Raperda, Dorong Sinergi Pemprov-DPRD

Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengapresiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD selama Masa Sidang III Tahun 2025.

Selama masa sidang tersebut, enam Raperda telah dibahas, dua di antaranya akan dilanjutkan pada Masa Sidang I, yakni penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan mineral bukan logam serta batuan. Selain itu, Pemprov mengajukan tiga Raperda baru terkait penanaman modal, kearsipan, dan kepustakaan.

“Enam Raperda yang dibahas bersama DPRD merupakan bagian dari penguatan regulasi daerah agar pembangunan lebih terarah. Dua yang belum tuntas akan segera diselesaikan agar tidak menghambat program kerja,” ungkap Wagub.Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan bahwa Raperda tentang investasi, arsip, dan perpustakaan bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan yang selaras dengan visi Kalteng Berkah.

(Deddy)