Palangka Raya - Kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Kehutanan dan Agraria, Dr. Sadino, SH, MH, menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan apabila tidak berpijak pada definisi hukum kawasan hutan serta realitas sosial masyarakat di lapangan.
Dalam diskusi bertema “Menguak Misteri Kawasan Hutan”, Dr. Sadino menegaskan bahwa kawasan hutan menurut peraturan perundang-undangan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah di luar hak atas tanah dan hak adat, bukan sekadar hasil penunjukan sepihak berbasis data spasial terbaru tanpa verifikasi historis dan sosial.
“Penertiban kawasan hutan harus dimulai dari pemahaman definisinya. Jangan dibalik. Jangan asal menyatakan tanah masyarakat sebagai kawasan hutan, lalu mencari-cari kesalahannya,” tegasnya.
Dr. Sadino mengkritik keras praktik Satgas PKH yang dinilai terlalu mengandalkan data spasial mutakhir tanpa mempertimbangkan eksistensi penguasaan masyarakat sejak lama, termasuk transmigran, petani plasma, dan masyarakat adat.
Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan modern tidak boleh serta-merta membatalkan hak masyarakat yang lahir dari kebijakan pemerintah sebelumnya.“Masa karena sekarang teknologinya canggih, lalu masyarakat disalahkan? Hak itu harus dilihat secara locus dan tempus. Hakikatnya adalah eksistensi penguasaan,” ujarnya.
Ia mencontohkan banyak kasus di mana lahan yang sebelumnya diukur pada tahun 1980–1990-an, kini dinyatakan masuk kawasan hutan akibat perbedaan metode pemetaan, sehingga masyarakat justru dikriminalisasi.
Lebih lanjut, Dr. Sadino menegaskan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Negara, kata dia, seharusnya hadir untuk memverifikasi dan memetakan hak masyarakat, bukan sebaliknya menuntut bukti secara sepihak.“Kalau negara mengklaim kawasan, seharusnya negara yang aktif mendata, memetakan, bahkan membantu pembuktian hak. Ini hak konstitusional warga negara,” jelasnya.
Ia mengingatkan, masyarakat yang memiliki KTP, ikut pemilu, dan hidup turun-temurun di wilayah tersebut tidak bisa tiba-tiba diposisikan sebagai “ilegal” hanya karena perubahan kebijakan penunjukan kawasan hutan. Ancaman Konflik Horizontal dan Bom Waktu Hukum Dr. Sadino menilai kebijakan penertiban yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi memicu konflik horizontal antar warga dan konflik vertikal antara masyarakat dengan negara.
Ia menegaskan bahwa hak gugat tidak mengenal kedaluwarsa, sehingga kebijakan yang salah saat ini dapat menjadi “bom waktu” hukum di masa depan.“Kapan pun, masyarakat bisa menggugat. Jangan sampai negara kalah di pengadilan karena mengabaikan norma hukumnya sendiri,” katanya.
Dalam pemaparannya, Dr. Sadino juga menyoroti ironi pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, jutaan hektare kawasan hutan dibiarkan kosong dan tidak produktif, sementara lahan masyarakat yang sudah tertutup vegetasi produktif seperti sawit justru ditertibkan.“Sawit rakyat itu justru bagian dari penghijauan. Masyarakat bisa hidup, negara bisa dapat pemasukan. Tapi ini malah dianggap ilegal,” ungkapnya.
Ia menyebut data bahwa dari sekitar 32 juta hektare kawasan hutan tidak berhutan, hanya sekitar 4,2 juta hektare lahan perkebunan yang ditertibkan karena dikelola masyarakat dan pelaku sawit lainnya, sementara sisanya dibiarkan terbengkalai. Kasus Taman Nasional dan Ketidakadilan Kebijakan
Dr. Sadino juga menyinggung kasus-kasus di kawasan taman nasional, seperti di Riau, Batam, hingga Rempang, di mana lahan yang telah dikelola masyarakat jauh sebelum penetapan kawasan justru disita.Ia membandingkan dengan Taman Nasional Gunung Bromo, Gunung Gede Pangrango, dan Gunung Salak, yang tetap memungkinkan keberadaan masyarakat secara harmonis.
“Kenapa di Jawa bisa, tapi di Kalimantan atau Sumatera masyarakat langsung dianggap ilegal? Ini soal keadilan,” ujarnya. Solusi: Koreksi Kebijakan dan Pendekatan Kemanusiaan Sebagai solusi, Dr. Sadino mendorong agar Satgas PKH berfungsi sebagai alat koreksi kebijakan, bukan sekadar alat penertiban karena terkait kawasan hutan negara yang lalai tidak segera melakukan penetapan. Ia menekankan pentingnyapengakuan hak konstitusional warga negara, berbasis tata ruang serta menggunakan historis
Pendekatan partisipatif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, “Kalau kawasan itu sudah tidak berfungsi sebagai hutan, lebih baik dikeluarkan dari status kawasan.
Negara harus adil, bukan hanya mengejar angka luasan,” pungkasnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari manusia yang hidup di dalam dan sekitarnya.“Hutan tanpa manusia itu utopia. Keadilan ekologis harus berjalan seiring dengan keadilan sosial.”
(Era Suhertini)
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.
Penegasan ini disampaikan dengan merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," tegas Megawati dalam pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Presiden ke-5 RI ini menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.
Megawati juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," ujar Megawati.
Megawyai menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak rakyat. "Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," pungkasnya.
(Samhadi)
JAKARTA – PDI Perjuangan secara resmi membacakan naskah Rekomendasi Eksternal dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Mewakili Partai, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Jamaluddin Idham memaparkan landasan politik partai yang kini berfokus pada upaya menjawab berbagai persoalan fundamental bangsa melalui identifikasi delapan tantangan utama yang tengah dihadapi Indonesia.
Jamaluddin menegaskan bahwa sikap politik PDI Perjuangan berpijak teguh pada ideologi Pancasila dengan semangat kelahiran 1 Juni 1945, di mana politik dipandu oleh ide, imajinasi, etika, serta cita-cita Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri.
"Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Raya yang diamanahkan oleh Bung Karno dan para pendiri republik, PDI Perjuangan menempatkan etika-moral, keteladanan, dan kebenaran hakiki sebagai pandu perjuangan politik. Kebenaran itu adalah kebenaran ideologis Pancasila; kebenaran konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebenaran etika yang berpihak kepada Rakyat," kata Jamaluddin saat membacakan rekomendasi Rakernas, Senin (12/1/2026).
Jamaluddin kemudian menjelaskan bahwa PDI Perjuangan menyadari tantangan masa depan tidak mudah karena setidaknya ada delapan tantangan utama yang saling berkelindan.
Tantangan tersebut diawali dengan krisis keteladanan bernegara akibat penyelewengan etika dan tata perilaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bencana dan malapetaka ekologis sebagai dampak dari kesalahan kebijakan tata ruang, konversi hutan yang tidak terkendali, hingga industrialisasi ekonomi ekstraktif.
Tantangan berikutnya yang disoroti adalah robohnya supremasi hukum yang mengakibatkan hukum kehilangan ruh kemanusiaan yang beradab, serta persoalan ekonomi sistemik yang mencakup keterbatasan fiskal, penumpukan hutang luar negeri, korupsi, hingga de-industrialisasi yang memicu pengangguran dan kemiskinan.
PDI Perjuangan juga memberikan catatan keras terhadap bekerjanya otoritarian populis yang membungkam suara kritis, mengabaikan mekanisme check and balances, serta melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara atau abuse of power.
Lebih lanjut, Jamaluddin menyebutkan adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai poin terakhir, tantangan datang dari pertarungan geopolitik global yang membangkitkan kembali neo-otoritarianisme dan neo-imperialisme.
Seluruh persoalan ini dijawab melalui tema Rakernas "Satyam Eva Jayate: Di sanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya", yang menekankan keyakinan bahwa kebenaran pasti menang.
(Samhadi)
Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menekankan pentingnya sinergi antara program pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pembangunan, terutama di tengah keterbatasan fiskal pada tahun 2026.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pusat dan daerah menjadi kunci agar program pembangunan strategis dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, percepatan penyerapan anggaran menjadi perhatian serius karena belanja pemerintah memiliki peran signifikan dalam menggerakkan perekonomian lokal.
“Sinergi program pusat dan daerah harus dijaga, sekaligus memastikan penyerapan anggaran berjalan cepat dan tepat. Belanja pemerintah bukan sekadar angka, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Edy Pratowo. Senin (12/1/2026).
Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng berharap pembangunan tetap berjalan optimal meski ruang fiskal terbatas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
(Deddy)